Tatacara Pendaftaran PKL

1. Pembentukan, Pengisian dan pengumpulan blangko kelompok
- Satu kelompok terdiri dari maksimal 2 siswa untuk bengkel atau tempat service komputer dan maksimal 3 siswa untuk perusahaan pada masing-masing jurusan, kecuali ada ketetapan dari perusahaan. Dalam setiap kelompok dipimpin oleh ketua kelompok dan ditulis pada nomor 1 di blangko kelompok.
- Pengisian blangko pendaftaran harus lengkap, nama lengkap, kelas, no HP diri sendiri, no HP orang tua, nama lengkap DUDI, alamat lengkap DUDI, nomor telpon DUDI atau no HP pimpinan DUDI
- Jika suatu DUDI sudah didaftari oleh kelompok, maka DUDI tersebut tidak bisa didaftari lagi oleh kelompok lain.
2. Seleksi Blangko Kelompok
Apabila ada jumlah kelompok/siswa yang mendaftar pada salah satu DU/DI melebihi dari prakiraan daya tampung DU/DI tersebut, maka ketua jurusan akan mengarahkan kelompok-kelompok tersebut untuk mencari lokasi PKL yang baru.
3. Pembuatan Surat Permohonan
Surat permohonan ini dibuat oleh HUMAS kemudian disampaikan ke DU/DI oleh guru pembimbing bersama siswa.
4. Surat Balasan dari DUDI
- Setelah surat permohonan sampai ke DU/DI, maka DU/DI akan menjawab surat tersebut. Surat balasan harus dalam bentuk hitam diatas putih, artinya dalam bentuk tertulis yang menyatakan permohonan tersebut diterima atau ditolak (minimal sekali ada pernyataan diterima atau ditolak, ada tanda tangan dan stempel DU/DI)
- Apabila DU/DI menyatakan menolak sebagian atau keseluruhan siswa/siswi yang tercantum dalam surat permohonan, maka siswa/siswi yang ditolak tersebut harus segera pindah ke DU/DI yang baru. Siswa/siswi harus mengisi dan mengumpulkan blangko kelompok lagi yang baru.
- Apabila DU/DI menyatakan menerima sebagian atau keseluruhan siswa/siswi yang tercantum dalam surat permohonan, maka siswa/siswi yang dinyatakan diterima selanjutnya akan dibuatkan surat pengantar
5. Pembuatan Surat Pengantar
- Surat pengantar adalah surat yang dibuat oleh sekolah, berdasarkan surat balasan dari DU/DI, yang berisi mengantarkan siswa/siswi untuk melaksanakan PKL di DU/DI yang bersangkutan.
- Surat pengantar ini dibawa dan diberikan ke DU/DI oleh siswa/siswi pada saat hari pertama melaksanakan PKL.
Hubungi Kami
Kami siap membantu! Hubungi kami jika Anda mengalami masalah atau memerlukan informasi lebih lanjut.